GridFame.id - Industri pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Keberadaannya memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan dana darurat.
Umumnya, pinjol hanya meminta beberapa data pribadi saja.
Proses pencairannya pun relatif cepat.
Namun, bersama dengan kemudahan tersebut, muncul pula permasalahan terkait penagihan yang dapat merugikan debitur.
Salah satu permasalahan utama adalah pelanggaran yang sering dilakukan oleh debt collector pinjol.
Sayangnya, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector tidak disadari oleh debitur.
Debitur sendiri punya hak untuk melaporkan tindakan-tindakan penagihan di luar regulasi.
Artikel ini akan membahas beberapa pelanggaran penagihan yang sering terjadi dan perlu dipahami oleh semua pihak.
Apa saja?
Simak sampai tuntas, yuk!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar