GridFame.id -
Pinjaman online kini sudah semakin beragam di media sosial.
Aplikasi pinjaman online pun semakin beragam.
Pinjaman online dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk tak meminjam di pinjol ilegal.
Alasannya, karena pinjol ilegal belum berizin dan terdaftar di OJK.
Apalagi pinjol ilegal seringkali menagih dengan cara tak wajar.
Pinjol legal lebih aman karena sudah terdaftar dan berizin OJK.
Dimana untuk berdirinya pinjol tersebut, tentu harus sesuai dengan ketentuan dari OJK.
Belum lama ini ada 21 pinjol legal yang mendapat peringatan oleh OJK.
Pinjol-pinjol tersebut terancam bakal ditutup jika tak sesuai dengan aturan OJK.
Jika ditutup, apakah benar utang debitur yang menunggak bakal lunas?