Find Us On Social Media :

Banyak yang Masih Telan Mentah-Mentah Anjuran untuk Tak Bayar Pinjol Ilegal, Ternyata Begini yang Sebenarnya

Pinjol ilegal tetap harus dibayar (ISTIMEWA)

GridFame.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan imbauan untuk tidak bayar utang pinjol ilegal.

Melansir dari Kompas.com, imbauan ini diserukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ini karena pinjol ilegal sendiri adalah pinjaman online yang tidak berizin OJK.

Lantaran tidak berizin, pinjol ilegal sering kali melakukan hal-hal yang bisa merugikan masyarakat.

Misalnya memberikan bunga tinggi, melakukan penagihan di luar akal sehat, dan lainnya.

Gegara hal tersebut, banyak sekali pengguna pinjaman online ilegal yang stop bayar utangnya.

Bahkan, banyak yang sengaja ambil pinjaman di pinjol ilegal lalu tidak membayarnya.

Tak cuma itu, ada banyak sekali oknum-oknum yang mengambil keuntungan, seperti joki pinjol atau joki galbay pinjol.

Sayangnya, hal ini merupakan salah kaprah yang harus diluruskan.

Agar tidak salah kaprah lagi, berikut penjelasan soal hal tersebut.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu! Joki Galbay Pinjol Ternyata Tidak Bisa Back Up Debitur dari Penagihan, Begini Penjelasannya

Apakah Tidak Masalah Jika Pinjol Ilegal Tidak Dibayar?

Meski sudah diperingatkan oleh OJK, banyak sekali masyarakat yang pinjam uang di pinjol ilegal.

Banyak dari mereka yang ambil pinjaman untuk menutup utang pinjol legal.

Sebagaimana diketahui, pinjol legal memang sebaiknya harus segera dilunasi.

Soalnya, ini bisa berpengaruh terhadap riwayat kredit Anda.

Namun, sengaja ambil pinjaman di pinjol ilegal lalu tidak membayarnya merupakan hal yang salah kaprah.

Melansir dari laman Hukumonline.com, pada hakikatnya utang pinjol ilegal tetaplah utang yang wajib dibayar.

Apalagi Anda juga sudah menggunakan uang tersebut.

 

Masih melansir dari sumber yang sama, ada dua perjanjian yang terjadi dalam utang piutang pinjaman online.

Yakni perjanjian pinjol dengan penerima pinjaman dan pinjol dengan penyelenggara.

Perjanjian antara pinjol dengan penerima pinjaman ini berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran angsuran, biaya terkait, denda, dan sebagainya. 

Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur

Sementara perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara pinjol berkaitan dengan jumlah pendanaan, besaran komisi, mekanisme penagihan pendanaan, mitigasi risiko jika pendanaan macet, dan sebagainya.

Dalam hal ini, perjanjian antara pinjol dengan penerima pinjaman bisa dibatalkan jika perjanjian antara pinjol dan penyelenggara tidak terlaksana.

Tidak terlaksanannya perjanjian antara pinjol dengan penyelenggara bisa disebabkan karena tidak adanya izin usaha.

Jika perjanjian dibatalkan, maka keadaan akan kembali seperti semula sebelum perjanjian dibuat.

Yakni tidak ada transaksi pinjam-meminjam.

Jadi, pihak penerima pinjaman harus mengembalikan uang seperti semula (tanpa bunga).

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Heboh Warganet Berhasil Ajukan Pinjaman Pakai KTP Orang dari Google! Ini Tips Mengamankan Data Agar Tak Jadi Korban