Find Us On Social Media :

Yang Pernah Kolek 5 Catat! Ini Dokumen Tambahan untuk Ajukan Pinjaman Bank Agar Cepat Di-acc

Ajukan kredit bank setelah kolek 5 (Ojk.go.id - Hukumonline.com)

GridFame.id - Pinjaman online telah menjadi alternatif populer bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat.

Namun, beberapa orang mungkin menemukan diri mereka dalam situasi sulit ketika mereka telah memiliki kolektibilitas 5 di SLIK OJK.

Sebagaimana diketahui SLIK OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini berisi catatan kredit para debitur, baik yang kreditnya lancar maupun yang tidak.

Catatan kredit yang ada di sana bisa memengaruhi kolektibilitas seseorang.

Di SLIK OJK sendiri, ada 5 tingkatan kolektibilitas.

Kolektibilitas 5 mengindikasikan keterlambatan pembayaran dan masalah finansial.

Umumnya, seseroang yang pernah kolek 5 akan kesulitan mendapatkan kredit di bank.

Namun, ini bukan berarti tidak bisa diusahakan sama sekali.

Artikel ini akan menjelaskan dokumen tambahan yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman bank setelah menghadapi kolektibilitas 5 di SLIK OJK akibat pinjol.

Apa saja?

Baca Juga: Ini 6 Jenis Jaminan yang Sebaiknya Tidak Digunakan untuk Ambil Pinjaman Bank Meski Kepepet

Dokumen Tambahan untuk Ambil Kredit Bank setelah Kolek 5

1. Surat Keterangan Kolektibilitas

Sebelumnya, Anda perlu mendapatkan surat keterangan kolektibilitas dari pinjol yang menunjukkan status pinjaman Anda dan upaya-upaya yang telah Anda lakukan untuk melunasi utang tersebut.

2. Bukti Pembayaran

Dokumen ini mencakup bukti pembayaran terkini dari pinjol, seperti rekening bank atau riwayat pembayaran yang menunjukkan upaya Anda untuk membayar utang.

3. Laporan Keuangan Pribadi

Bank mungkin meminta laporan keuangan pribadi Anda, termasuk daftar aset dan kewajiban pribadi Anda.

Ini membantu mereka menilai situasi finansial Anda secara lebih rinci.

4. Surat Keterangan Pendapatan

Anda harus memberikan surat keterangan pendapatan yang sah, seperti slip gaji, bukti penghasilan dari bisnis Anda, atau sumber pendapatan lain yang sah.

5. Surat Keterangan Pekerjaan

Baca Juga: Begini Cara Memperbaiki Skor BI Checking dengan Mudah, Dijamin Bisa Kredit Lagi dan Lolos Kerja!

Dokumen ini menunjukkan bahwa Anda memiliki pekerjaan yang stabil.

Surat keterangan ini biasanya dikeluarkan oleh tempat kerja Anda dan mencantumkan informasi tentang jabatan, lama bekerja, dan pendapatan.

6. Surat Keterangan Tidak Ada Utang Lain

Bank mungkin meminta Anda untuk memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda tidak memiliki utang lain di tempat lain yang belum terungkap dalam laporan kredit.

7. Rencana Pembayaran Utang

Anda juga dapat menyertakan rencana pembayaran utang yang jelas dan realistis untuk menunjukkan kepada bank bahwa Anda serius dalam memperbaiki situasi keuangan Anda.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Ternyata Nasabah Masih Bisa Ajukan Kredit Bank Meski Pernah Kolek 5 SLIK OJK, Ini Syaratnya!