GridFame.id -
Belakangan ini sedang marak terjadi kasus dc atau debt collector leasing menarik motor debitur di jalan.
Hal ini bisa terjadi karena debitur menunggak pembayaran cicilan kredit motor.
Sayangnya, penarikan motor tersebut selalu berakhir dengan keributan.
Baru-baru ini di kota Bandung bahkan terjadi bentrok antara Ojol dan debt collector.
Keributan tersebut terjadi karena debt collector tersebut menarik paksa mobil salah seorang debitur.
Karena tak terima mobilnya ditarik begitu saja, terjadilah adu mulut hingga berakhir ricuh.
Apakah boleh menarik kendaraan secara paksa?
Sebetulnya, untuk penagihan debt collector leasing sudah diberikan undang-undang.
Dimana dc leasing dipersilahkan menarik kendaraan hanya saja dengan cara yang tepat.
Dilarang keras menarik paksa kendaraan debitur apalagi yang sedang di jalanan.
Agar tak terjadi hal di atas, berikut rentang waktu penagihan kredit motor yang wajib diketahui debitur.
Baca Juga: Banyak yang Kreditnya Gak Di-acc! Ternyata Ini yang Dinilai oleh Petugas Leasing saat Survey
Melansir dari GirdOto.com, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pun memberikan penjelasannya.
Ia membeberkan pihak leasing akan memberikan surat peringatan pertama setelah 7 hari keterlambatan cicilan.
Jika 7 hari kemudian tidak ada direspons atau 14 hari setelah waktu tertunggak, maka akan diberikan surat peringatan kedua.
Lalu berapa lama sampai akhirnya motor ditarik leasing?
Suwandi menjelaskan motor akan ditarik jika debitur menunggak lebih dari 3 bulan atau 90 hari.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan resmi dari UU Fidusia.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat menagih debitur:
1. Kartu identitas (biasanya KTP)
2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi
3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)
4. Bukti jaminan fidusia.
Baca Juga: Antara Pegadaian vs Leasing, Manakah yang Bunga Kreditnya Lebih Rendah?