Find Us On Social Media :

Nekat Gunakan Data Orang Lain Untuk Pinjol Bisa Dikenai Pidana Rp 6 Miliar, Tips Cegah KTP Tak Disalahgunakan

pidana menggunakan data orang lain untuk pinjol

GridFame.id - 

Baru-baru ini sempat ramai soal penggunaan data orang lain.

Dimana ada yang mengaku menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.

Memang sejak munculnya pinjol semakin marak penipuan penyalahgunaan data.

Pinjaman online memang banyak diminati oleh masyarakat.

Karena bisa digunakan untuk dana darurat atau waktu terdesak.

Apalagi syarat pencairan pinjol itu cukup mudah dan cepat.

Hanya dengan modal KTP saja, uang sudah bisa ditangan.

Karena mudahnya pencairan pinjol, membuat banyak kasus soal penyalahgunaan data.

Padahal penyalahgunaan data termasuk ke dalam tindak pidana.

Pelakunya bisa dikenai denda pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Berikut ini tips mencegah agar KTP tak disalahgunakan.