Find Us On Social Media :

Nekat Gunakan Data Orang Lain Untuk Pinjol Bisa Dikenai Pidana Rp 6 Miliar, Tips Cegah KTP Tak Disalahgunakan

pidana menggunakan data orang lain untuk pinjol

GridFame.id - 

Baru-baru ini sempat ramai soal penggunaan data orang lain.

Dimana ada yang mengaku menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.

Memang sejak munculnya pinjol semakin marak penipuan penyalahgunaan data.

Pinjaman online memang banyak diminati oleh masyarakat.

Karena bisa digunakan untuk dana darurat atau waktu terdesak.

Apalagi syarat pencairan pinjol itu cukup mudah dan cepat.

Hanya dengan modal KTP saja, uang sudah bisa ditangan.

Karena mudahnya pencairan pinjol, membuat banyak kasus soal penyalahgunaan data.

Padahal penyalahgunaan data termasuk ke dalam tindak pidana.

Pelakunya bisa dikenai denda pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Berikut ini tips mencegah agar KTP tak disalahgunakan.

Baca Juga: Begini Cara Amankan Data Pribadi Jika Tak Sengaja Install Aplikasi Pinjol Ilegal

Melasir dari hukumonline.com, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.

Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Berikut 5 cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan:

1. Gunakan Watermark

Mengutip penjelasan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), masyarakat diimbau memberi watermark atau tanda air saat membagikan foto atau hasil pindai KTP elektronik.

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan, berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.

2. Jangan Sembrono Unggah Foto KTP

Pemilik KTP diimbau agar tidak sembrono mengunggah foto atau hasil scan KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya.

KTP merupakan salah satu kartu identitas yang bersifat rahasia, oleh sebab itu, hindari mengunggahnya atau mengunggah foto lain yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

3. Hindari Sembarangan Klik Tautan

Sebaiknya hindari mengklik link atau tautan yang diterima melalui aplikasi WhatAapp / SMS / e-mail, bahkan yang dikirim melalui media sosial dari orang yang tidak dikenal.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Tidak menutup kemungkinan link atau tautan yang dikirimkan akan mendapat akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

 Baca Juga: Miris! Seorang Pria Ini Bagikan Pengalamannya Terjerat Judi Online Perhari Rp 1 Juta, Berujung Terlilit Utang Pinjol