Melansir dari TribunBatam.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, modus operandi pinjaman online alias pinjol ilegal dan judi online hampir serupa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan kalau keduanya modus penyampaian link aplikasi dengan direct message (DM).
Ia menceritakan. pada penawarannya judi slot akan mengirimkan link aplikasi secara acak dan masif kepada ribuan nomor telepon.
Ketika ada korban yang merespons dan mengikuti panduan judi tersebut, ia akan diberikan posisi menang di awal.
"Jadi orang itu seolah-olah dibikin, wah ini gampang main banyak menang. Ini untuk menarik korban terus main," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus.
Tetapi, pada permainan berikutnya korban bakal diatur untuk mengalami kekalahan.
Karerna diawal mendapatkan kemenangan, konsumen akan penasaran dan mencoba lagi.
Tanpa sadar konsumen yang bingung karena uangnya habis dan harus membayar utang judi online akan mengakses pinjaman online (pinjol) baik legal dan ilegal.
Di sisi lain, pinjol ilegal juga melakukan penawaran melalui ribuan nomor telepon pribadi.
Ketika ada kesulitan dalam pembayaran, penyelenggara pinjol ilegal akan melakukan penagihan dengan debt collector dan mempermalukan nasabah ke semua nomor yang ada di kontaknya.
OJK sendiri terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Heboh Rekening Digunakan Untuk Judi Online, Jangan Mau Kalau Tabungan Dipinjam!