GridFame.id - Utang menjadi salah satu beban tersendiri jika belum dilunasi, apalagi kalau jumlah utangnya banyak.
Sebagian besar orang punya keyakinan kalau utang akan dibawa mati.
Sehingga, banyak yang beranggapan kalau semua utang wajib dibayar, termasuk utang di pinjaman online ilegal.
Sebagaiman diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengimbau agar masyarakat tak bayar utang pinjol ilegal.
Ini untuk menekan pertumbuhan pinjol ilegal di Indonesia.
Namun, banyak masyarakat yang merasa masih belum lega jika masih punya utang, meski di pinjol ilegal.
Soalnya, pada hakikatnya, utang wajib dibayar.
Namun, melunasi utang pinjol ilegal tidak semudah melunasi utang pinjol legal.
Soalnya, ada banyak sekali risiko yang masih bisa didapatkan setelah melunasinya, salah satunya adalah teror yang berkelanjutan.
Nah, berikut ini adalah hal yang perlu Anda lakukan jika ingin melunasi pinjol ilegal agar tidak dapat teror di kemudian hari.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Begini Cara Amankan Data Pribadi Jika Tak Sengaja Install Aplikasi Pinjol Ilegal
Melunasi Utang Pinjol Ilegal
Melunasi utang pinjol ilegal tidak akan menjamin Anda aman dari teror mereka.
Soalnya, melansir dari laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga mereka tidak terikat oleh aturan yang berlaku.
Meski Anda sudah melunasi utangnya, pinjol ilegal masih bisa melakukan penagihan, pemerasan, hingga teror di masa mendatang.
Namun, kalau Anda memang berniat melunasi pinjol ilegal, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.
1. Buat Perjanjian Tertulis
Jika memang berniat bayar utang pinjol ilegal, buatlah perjanjian tertulis.
Sampaikan hal-hal yang tidak boleh mereka lakukan setelah Anda membayar utang.
Misalnya tidak boleh menyebarkan data pribadi, melakukan penagihan, atau meneror di kemudian hari.
Pastikan perjanjian tersebut resmi dan ditandatangani kedua belah pihak.
Anda juga bisa melibatkan beberapa pihak yang dirasa bisa membantu mengamankan Anda sebagai debitur.
2. Bayar Utang secara Langsung
Selanjutnya, lakukan pembayaran secara langsung.
Anda bisa melibatkan beberapa pihak saat melakukan pembayaran.
Soalnya, membayar secara online sangat berisiko.
Jangan lupa meminta bukti pembayaran yang sah.
Soalnya, bukti tersebut bisa Anda lakukan untuk melaporkan pihak terkait jika mengingkari perjanjian yang telah dibuat.