GridFame.id - Pinjol ilegal hingga saat ini masih jadi permasalahan banyak orang.
Banyak sekali masyarakat yang berurusan dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sendiri adalah pinjaman online yang tidak mendapat izin.
Mereka berdiri tanpa melakukan registrasi ke OJK.
Tidak heran jika pinjol ilegal sering kali melakukan praktik-praktik yang berbahaya, salah satu ketika sedang melakukan penagihan.
Pinjol ilegal biasanya melakukan ancaman berupa penyebaran dari kalau debitur tidak kunjung bayar.
Salah satunya sebar data ke HRD perusahaan tempat kerja debitur.
Tindakan ini tentunya bertujuan agar debitur mendapat teguran dari HRD.
Namun, ternyata ada yang lebih parah dari sebar data ke HRD perusahaan, lo.
Sebar data yang satu ini bisa bikin debitur utangnya makin menumpuk.
Simak ulasan selengkapnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar