GridFame.id - Pinjol ilegal hingga saat ini masih jadi permasalahan banyak orang.
Banyak sekali masyarakat yang berurusan dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sendiri adalah pinjaman online yang tidak mendapat izin.
Mereka berdiri tanpa melakukan registrasi ke OJK.
Tidak heran jika pinjol ilegal sering kali melakukan praktik-praktik yang berbahaya, salah satu ketika sedang melakukan penagihan.
Pinjol ilegal biasanya melakukan ancaman berupa penyebaran dari kalau debitur tidak kunjung bayar.
Salah satunya sebar data ke HRD perusahaan tempat kerja debitur.
Tindakan ini tentunya bertujuan agar debitur mendapat teguran dari HRD.
Namun, ternyata ada yang lebih parah dari sebar data ke HRD perusahaan, lo.
Sebar data yang satu ini bisa bikin debitur utangnya makin menumpuk.
Simak ulasan selengkapnya!
Sebar data ke HRD perusahaan ternyata belum seberapa, lo.
Meski banyak yang dipecat gegara masalah ini, banyak pula yang malah mendapat bantuan dari kantor untuk melapor ke otoritas terkait.
Soalnya, dalam hal ini bukan cuma debitur saja yang bersalah.
Merangkum dari beberapa sumber, sebar data paling parah adalah sebar data ke media sosial.
Soalnya, kita tidak tahu siapa saja yang mendapatkan data tersebut.
Sebagaiman diketahui, banyak sekali oknum nakal di luar sana yang menyalahgunakan data.
Modal data minim saja, mereka bisa bisa melakukan hal yang berbahaya.
Misalnya mengajukan pinjaman pakai data tersebut.
Atau bisa saja membobol akun perbankan.
Ini tentunya lebih parah dibanding harus menahan malu data pinjaman diketahui orang-orang di kantor.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut?
Merangkum dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ada Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke 3 kontak di bawah ini.
1. OJK (konsumen@ojk.go.id/081157157157)
2. Polisi (info@siber.polri.go.id.)
3. Kominfo (aduankonten@kominfo.go.id).
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar