Lalu, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut?
Merangkum dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, ada Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke 3 kontak di bawah ini.
1. OJK (konsumen@ojk.go.id/081157157157)
2. Polisi (info@siber.polri.go.id.)
3. Kominfo (aduankonten@kominfo.go.id).
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: OJK Sudah Tutup Pinjol Ilegal Total 1000 Lebih Aplikasi, Begini Modus yang Sering Jerat Debitur
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar