GridFame.id - Menjadi ahli waris tidak selalu enak.
Pasalnya, yang diwariskan tidak melulu soal harta yang banyak.
Tapi bisa juga berupa utang yang jumlahnya tidak sedikit.
Kematian memang tidak ada yang bisa memprediksi, namun bagi ahli waris, tiba-tiba harus melunasi utang juga bukan hal yang mudah.
Bagi ahli waris yang diwariskan utang, sebenarnya bisa langsung menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menjelaskan situasinya.
Apalagi jika keadaan keuangan tidak mendukung untuk melunasi utang.
Tapi, apakah ahli waris bisa menolak jika yang diwariskan adalah utang?
Di berbagai yurisdiksi, ahli waris memiliki hak untuk menolak pewarisan.
Namun, penolakan ini biasanya berlaku untuk menghindari tanggung jawab atas utang-utang yang belum diselesaikan oleh pewaris.
Jadi, jika yang diwariskan adalah utang, Anda dapat menolak pewarisan tersebut.
Tetapi, perlu diingat bahwa penolakan harus dilakukan dengan prosedur hukum yang tepat dan mungkin berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi masing-masing.
Baca Juga: Untungnya Banyak Untuk Jamaah dan Ahli Waris, Ini Dia Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh