Find Us On Social Media :

Nahloh! Ini Risiko Fatal Gagal Bayar Utang ke Tetangga Meski Tak Masuk SLIK OJK dan Tak Bisa Dipenjara

Risiko fatal gagal bayar utang ke tetangga (ISTIMEWA)

Risiko Gagal Bayar Utang Tetangga

Sebagaimana diketahui, utang ke tetangga tidak serumit utang ke bank atau pinjol.

Biasanya, utang ke tetangga hanya modal kepercayaan satu sama lain saja.

Kalau nominalnya tinggi, biasanya ada hitam di atas putih.

Namun, hal tersebut sering kali diremehkan oleh si pengutang jika mulai kesulitan bayar.

Apalagi transaksinya tidak tercatat SLIK OJK dan tidak bisa dipenjara jika gagal bayar.

Padahal, melansir dari TikTok Sarjana Hukum dan bebrapa sumber lain, pemberi utang bisa mengajukan gugatan sederhana, lo.

Dengan begitu, si pemberi utang bisa menyita barang pengutang untuk menutup utang yang belum terbayar.

Ini berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Gugatan sederhana ini bisa diajukan jika pengutang tidak punya itikad baik untuk bayar utangnya.

Gugatan ini bakal diproses selama 25 hari.

Baca Juga: Bukan Gegara Tak Punya Uang untuk Bayar, Sosok Ini Bocorkan Banyak Debitur Terlilit Pinjol Gegara Kecurangan Ini