Find Us On Social Media :

Nahloh! Ini Risiko Fatal Gagal Bayar Utang ke Tetangga Meski Tak Masuk SLIK OJK dan Tak Bisa Dipenjara

Risiko fatal gagal bayar utang ke tetangga (ISTIMEWA)

GridFame.id - Utang masih jadi masalah kebanyakan orang saat ini.

Baik itu utang di bank, aplikasi pinjol, maupun utang ke tetangga.

Meski zaman sudah makin modern, masih banyak yang berutang ke tetangga atau teman.

Alasannya bermacam-macam, misalnya mengalami kesulitan saat mengajukan pinjaman ke bank atau pinjol.

Di sisi lain, banyak yang pinjam uang ke tetangga atau teman gegara tak masuk SLIK OJK.

Jadi, SLIK OJK tetap aman meski telat atau gagal bayar utang.

Namun, rupanya ada risiko fatal jika gagal bayar utang ke tetangga.

Apalagi kalau nominal utangnya cukup tinggi.

Risiko ini sering kali diabaikan oleh kebanyakan orang padahal sangat fatal.

Berikut ini adalah risiko fatal gagal bayar utang ke tetangga.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Joki Pinjol Ngaku Nyerah Gegara Orang Ini Kebanyakan Ngutang dan Ditolak Banyak Aplikasi, Satu-satunya Solusi Cuma Ini

Risiko Gagal Bayar Utang Tetangga

Sebagaimana diketahui, utang ke tetangga tidak serumit utang ke bank atau pinjol.

Biasanya, utang ke tetangga hanya modal kepercayaan satu sama lain saja.

Kalau nominalnya tinggi, biasanya ada hitam di atas putih.

Namun, hal tersebut sering kali diremehkan oleh si pengutang jika mulai kesulitan bayar.

Apalagi transaksinya tidak tercatat SLIK OJK dan tidak bisa dipenjara jika gagal bayar.

Padahal, melansir dari TikTok Sarjana Hukum dan bebrapa sumber lain, pemberi utang bisa mengajukan gugatan sederhana, lo.

Dengan begitu, si pemberi utang bisa menyita barang pengutang untuk menutup utang yang belum terbayar.

Ini berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Gugatan sederhana ini bisa diajukan jika pengutang tidak punya itikad baik untuk bayar utangnya.

Gugatan ini bakal diproses selama 25 hari.

Baca Juga: Bukan Gegara Tak Punya Uang untuk Bayar, Sosok Ini Bocorkan Banyak Debitur Terlilit Pinjol Gegara Kecurangan Ini

Setelah itu, pemberi utang bisa mengajukan eksekusi penyitaan aset untuk menutup utang.

Namun, perlu diketahui kalau ada beberapa biaya tambahan saat eksekusi penyitaan aset.

Untuk itu, sebelum mengajukan gugatan sederhana, upayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dulu.

Misalnya perpanjangan waktu pelunasan atau yang lainnya.

Jika sudah benar-benar tidak bisa, maka pemberi utang bisa mengajukan gugatan sederhana.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Ini 5 Hal yang Bisa Dilakukan Jika Pinjol Tak Mau Berikan Keringanan Utang