Find Us On Social Media :

Niat Berbisnis Menambah Penghasilan, Ayah TikToker Lala Sempat Terlilit Utang Pinjol Hingga Rp 500 Juta! Simak Melunasi Utang Menumpuk tanpa Buka Pinjaman Baru

cara melunasi utang tanpa berutang

GridFame.id - 

Pinjol sebetulnya tak hanya menjerat masyarakat biasa.

Beberapa publik figur hingga influencer juga ada yang pernah terjerat pinjol.

Memang aplikasi pinjaman online atau pinjol sendiri berkembang pesat.

Sebanyak 101 pinjol sudah teridentifikasi terdaftar dan berizin OJK.

Sisanya adalah pinjol ilegal yang nekat beroperasi.

Setidaknya 11 ribu lebih aplikasi pinjol ilegal di blokir oleh pihak OJK.

Sayangnya, aplikasi tersebut malah terus bertambah jumlahnya.

Apalagi semenjak banyak masyarakat yang terjerat pinjol.

Seperti yang terjadi oleh ayah salah satu TikTokers Lala ini.

Dimana ia terjerat pinjol hingga Rp 500 juta.

Tips melunasi utang yang menumpuk tanpa membuka pinjaman baru.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Orang-Orang yang Akan Jadi Sasaran DC Jika Debitur Melarikan Diri dari Utang Pinjol

Ada yang ingat dengan selebgram Shabira Alula atau Lala?

Selebgram ini terkenal kepolosonnya dan menggunakan bahasa Indonesia baku.

Tingkahnya yang selalu terekam kamera oleh orang tuanya membuat nama Lala semakin naik.

Ayahnya yang bernama Adnan, bekerja di bank dan sempat memiliki utang di pinjol hingga Rp 550 juta.

Utang tersebut digunakan untuk usahanya, berawal dari 1 menjalar hingga 94 aplikasi pinjol .

Ia berniat untuk menutupi utangnya dengan membuka pinjaman baru yang malah semakin menumpuk.

Nah, berikut ini merupakan tips melunasi utang pinjol tanpa membuka pinjaman baru:

1. Mengurangi pengeluaran dengan melakukan penghematan sekaligus mengurangi konsumsi sehari-hari.

2. Apabila gaji bulanan dari pekerjaan utama Anda benar-benar tidak mencukupi untuk sekadar melunasi utang, ini saat yang tepat untuk mencari penghasilan tambahan.

3.Menjual barang-barang elektronik yang ada di dalam rumah

4. Jika memiliki perhiasaan, bisa dijual atau gadaikan di Pegadaian

5. Ketika Anda gagal menemukan solusi dengan para pihak pemberi pinjaman, mediasi perbankan dengan menempatkan Bank Indonesia sebagai pihak penengah yang netral bisa ditempuh.

Baca Juga: Jangan Pinjol! Berikut 5 Daftar Pinjaman Bunga Rendah yang Cocok Untuk Ibu Rumah Tangga