GridFame.id -
Di era digital yang semakin berkembang, berbagai layanan finansial online telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari banyak orang.
Pinjaman online adalah salah satu layanan ini yang memungkinkan individu untuk mengakses dana cepat dan mudah tanpa harus menghadiri institusi keuangan fisik.
Sayangnya, dengan perkembangan teknologi juga muncul berbagai modus penipuan yang berkedok pinjaman online.
Artikel ini akan membahas tujuh modus penipuan yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Seiring berkembangnya media sosial, maraknya modus penipuan termasuk pinjol.
Ya, pinjol legal kini nekat langsung menarik nasabah dengan beberapa modus.
Modus penipuan yang paling sering dilakukan adalah mengirimkan uang ke debitur.
Pengiriman uang tersebut secara tiba-tiba tanpa ada persetujuan atau pengajuan.
Kemudian, ada juga pinjol yang memberikan biaya layanan lebih dari 100%.
Menurut AFPI pinjol dengan biaya tambahana 100% bisa termasuk ke dalam pinjol ilegal.
Nah, agar lebih waspada berikut ini merupakan 7 modus penipuan berkedok pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar