GridFame.id - Belakangan kasus pinjol ilegal makin meningkat.
Banyak sekali masyarakat yang jadi korban kejahatan pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal sering kali melakukan tindakan-tindakan di luar nalar.
Terutama saat melakukan penagihan.
Hampir semua pinjol ilegal menagih utang debitur dengan cara yang tidak manusiawi.
Misalnya dengan ancaman dan teror mengerikan.
Salah satu cara licik yang sering kali dilakukan adalah menyebarkan data debitur.
Hal ini dilakukan agar debitur ketakutan dan menggunakan segala cara untuk bayar utang.
Tak cuma ke kontak WhatsApp, beberapa pinjol ilegal bahkan menyebarkan data KTP debitur ke media sosial.
Yang mana hal ini sangat berbahaya karena rentan disalahgunakan oleh oknum nakal lainnya.
Lantas, apakah data yang ada di KTP bisa diubah untuk mengindari kejahatan?