Selanjutnya, Anda bisa membuat laporan terkait praktik pinjol ilegal.
Buat laporan ke OJK dan ke kantor polisi.
Berikan nomor telepon yang mereka gunakan untuk meneror Anda.
4. Bayar Utang Tanpa Tanpa Bunga dan Denda
Jika Anda berniat membayarnya, bayarlah sesuai yang Anda pinjam tanpa bunga atau denda.
Jangan lupa minta pendampingan saat melakukan pembayaran.
Buat juga kesepakatan tertulis untuk menghindari teror di kemudian hari.