GridFame.id -
Pinjol atau pinjaman online memang sangat meresahkan masyarakat.
Pasalnya, pinjol serngkali nekat untuk mengakses data pribadi debitur.
Diawal pengajuan pinjaman, akan diminta untuk pengisian data diri.
Kemudian, meminta data seperti selca bersama KTP dan kontak darurat.
Pihak pinjol biasanya juga meminta alamat dan tempat kerja debitur.
Sayangnya, seringkali data-data tersebut disalahgunakan oleh pihak pinjol.
OJK sudah memberikan etika penagihan khusus untuk dc pinjol.
Dimana penagihan pinjol hanya boleh kepada debitur saja.
Selain itu, penagihan tak boleh diluar domisili debitur termasuk ke kantornya.
Nah, baru-baru ini ramai di media sosial salah satu pinjol ketahuan akses ke BPJS Kesehatan debitur.
Bahkan data-data debitur di aplikasi pinjol berubah seperti di BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Benar Lebih Aman Dari Pinjaman Online? Ini Perbandingan Risiko Pinjaman Antara Pinjol dan Bank
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh @ngop*****.
Dalam cuitannya ia membeberkan salah satu aplikasi pinjol.
Pinjol tersebut meminta akses juga ke BPJS Kesehatan.
Bahkan, data debitur pun menjadi berubah setelah BPJS Kesehatannya tersambung ke pinjol.
Data debitur di aplikasi pinjol itu berubah menjadi sama dengan di BPJS Kesehatan.
Bagaimana hukum mengakses BPJS Kesehatan di pinjol?
Melansir dari pasarmodal.ojk.go.id, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan OJK membatasi fintech lending legal hanya boleh mengakses 3 saja yaitu Camera, Microphone,dan Location.
Selain itu, pinjol dilarang untuk mengaksesnya.
Jika ada pihak pinjol yang melanggar ketentuan OJK maka Anda bisa melaporkannya.
Cara melaporkan pinjol yang melanggar bisa melalui whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.
Sehingga pinjol yang sudah mengakses BPJS Kesehatan tanpa izin bisa masuk pelanggaran dan bisa dilaporkan ke OJK.