GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ilegal sangat meresahkan.
Bagaimana tidak, mereka menggunakan beberapa cara untuk menggaet korbannya.
Ya, sudah banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Pinjol sendiri terbagi menjadi dua legal dan juga ilegal.
Dimana pinjol ilegal ini belum terdaftar dan berizin oleh OJK.
Sebanyak 11 ribu lebih pinjol ilegal telah diblokir.
Namun, hal tersebut tak mengurangi pertumbuhannya di media sosial.
Bahkan, kini pinjol ilegal menggunakana cara yang taka lazim.
Salah satunya adalah tiba-tiba mentransfer saldo dan menagih secara sadis.
Padahal debitur tersebut tak merasa pengajuan di aplikasi pinjol tersebut.
Seperti yang dialami salah satu warganet ini tiba-tiba datanya disebar padahal tak pernah pengajuan.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar