Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan untuk melanjutkan penyelidikan.
Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali.
Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan.
Meskipun begitu, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek kolusi atau tidak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, instansi tengah membuat aturan baru terkait bunga.
“Kami meninjau progres penyelidikan oleh KPPU. Kami menghormati penyelidikan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).
Agusman menyampaikan, OJK tengah membuat surat edaran terkait teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending.
Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan OJK alias PJOK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Nantinya, pengaturan akan meliputi:
- Kegiatan usaha pinjol
- Mekanisme penyaluran dan pelunasan dana
- Batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjol
- Penagihan
“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman.