Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Galbay! 44 Pinjol Ini Diduga Masih Terapkan Bunga Utang Tinggi, Begini Kata OJK

GridFame.id - Pasti kita sudah sering mendengar ada nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol.

Tak cuma satu, tapi biasanya lebih dari dua pinjol yang galbay hingga menyisakan tagihan hingga berpuluh-puluh juta rupiah.

Saat ada kejadian di mana nasabah bunuh diri akibat penagihan, baru diketahui jumlah bunga yang diterapkan sebuah pinjol bisa sangat tinggi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah menginvestigasi 44 layanan pinjol yang diduga terlibat dalam praktik monopoli terkait bunga utang.

Dalam informasi terbaru yang disampaikan Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihak terkait sudah melakukan penyelidikan usai Rapat Komisi pada Rabu (25/10/2023) yang lalu. 

Gopprera menyatakan bahwa KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, terutama pada pasal 5 mengenai penetapan harga.

Terlapor, saksi, dan pakar akan segera dimintai keterangan oleh KPPU dalam kasus ini. 

Penyelidikan awal terhadap anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini dimulai oleh KPPU sejak awal November 2023.

Mereka mengawasi penetapan suku bunga tetap sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen.

KPPU menyoroti bahwa aturan suku bunga AFPI diikuti oleh semua anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.

Namun demikian, dua tahun lalu, suku bunga yang diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari.

Baca Juga: Butuh Dana Darurat tapi Takut Pinjaman Online? Simak 7 Rekomendasi Pinjaman tanpa Angunan Selain Pinjol yang Aman dan Legal

Saat ini, kata Gopprera, KPPU telah memperoleh bukti awal yang menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 5, dan kini memenuhi persyaratan untuk melanjutkan penyelidikan.

Ia menegaskan, penetapan total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya adalah untuk melindungi konsumen dari praktik peminjaman berbiaya tinggi atau praktik peminjaman yang memberlakukan ketentuan bunga dan biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman atau tidak mempertimbangkan kemampuan penerima pinjaman untuk membayar kembali. 

Proses penyelidikan ini akan dilakukan secara tertutup dan akan berlangsung selama 60 hari ke depan.

Meskipun begitu, masih ada kemungkinan perpanjangan waktu penyelidikan serta penambahan pihak yang terlibat dalam kasus ini.

KPPU mengupayakan bukti konkrit yang menunjukkan apakah 44 penyelenggara pinjol yang menerapkan suku bunga seragam ini terlibat dalam praktek kolusi atau tidak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, instansi tengah membuat aturan baru terkait bunga.

“Kami meninjau progres penyelidikan oleh KPPU. Kami menghormati penyelidikan ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/10).

Agusman menyampaikan, OJK tengah membuat surat edaran terkait teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending.

Ini merupakan aturan turunan dari Peraturan OJK alias PJOK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Nantinya, pengaturan akan meliputi:

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal dan Data Sudah Kena Sadap? Coba Gunakan 5 Cara Ini Untuk Mengatasinya

“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman. 

OJK akan tetap mempertimbangkan titik keseimbangan bunga pinjol, supaya konsumen tidak tercekik dan industri tetap dapat tumbuh.

Pada akhir 2021, OJK meminta startup pinjol menurunkan bunga dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.

Namun KPPU mencatat 44 startup pinjol menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan.

Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tertanggal 25 Oktober, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

KPPU menyampaikan, proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, tergantung pada alat bukti yang diperoleh KPPU.

Baca Juga: Debitur Ini Bagikan Pengalaman Telat Bayar Pinjol, DC Sampai Nekat Komen di IG Tempat Kerjanya Hingga Kirim Teror Pesan ke Teman-teman