Find Us On Social Media :

Benarkah Bakal Susah Ajukan Lagi? Ini Sederet Risiko Membatalkan Pengajuan KPR setelah Disetujui Bank

Risiko membatalkan KPR setelah di-acc Foto: 123RF.com

Risiko Batalkan Pengajuan KPR

1. Denda Pembatalan

Ketika bank atau lembaga keuangan menyetujui pengajuan KPR Anda, biasanya ada kontrak atau kesepakatan yang mengikat Anda untuk memenuhi persyaratan yang disepakati.

Jika Anda memutuskan untuk membatalkan pengajuan setelah diacc, Anda mungkin akan dikenakan denda pembatalan.

Denda ini dapat bervariasi dari satu bank ke bank lainnya, tetapi umumnya merupakan persentase dari total pinjaman yang Anda ajukan.

Denda ini bisa cukup besar dan dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

2. Kehilangan Uang Muka

Ketika Anda membeli rumah dengan menggunakan KPR, Anda mungkin diminta untuk memberikan uang muka sebagai bagian dari transaksi.

Jika Anda membatalkan pengajuan KPR setelah diacc, Anda mungkin akan kehilangan uang muka yang telah Anda bayarkan.

Uang muka ini dapat mencapai sejumlah besar dan merupakan investasi yang signifikan dalam proses pembelian rumah.

Kehilangan uang muka dapat merugikan Anda secara finansial.

Baca Juga: Nasabah yang Masih Punya Tanggungan Utang di Tempat Lain Tetap Bisa Ajukan KPR, Asalkan Memenuhi Beberapa Syarat Ini

3. Kerugian Waktu dan Upaya

Setelah diacc, Anda mungkin telah melalui sejumlah tahap, seperti pengumpulan dokumen, verifikasi kredit, dan penilaian properti.

Jika Anda memutuskan untuk membatalkan pengajuan, Anda akan kehilangan semua waktu dan upaya yang telah Anda habiskan dalam proses ini.