Kemensos sendiri telah menetapkan tujuh kategori atau golongan yang berhak menerima bantuan PKH, meliputi:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 jura per tahun atau Rp 750.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 per tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 per tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap.
4. BPNT
Bansos selanjutnya yang akan cair pada November 2023 adalah BPNT atau program Kartu Sembako.
Selain PKH tahap 4, pemerintah juga menyalurkan bansos reguler BPNT untuk kurun waktu Oktober hingga Desember 2023.
Nantinya, penerima akan memperoleh bantuan sembako berupa uang tunai senilai Rp 200.000 per bulan.
Namun biasanya, Kemensos melalui Dinas Sosial masing-masing daerah langsung menggelontorkan bantuan untuk tiga bulan.
Dengan demikian, setiap penerima dapat mengantongi uang sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan sekaligus.
5. PIP Kemendikbud Ristek
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 3 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga akan cair pada November 2023.
Merujuk Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, bantuan PIP disalurkan dalam tiga tahap, yakni:
- Tahap 1: Februari-April
- Tahap 2: Mei-September
- Tahap 3: Oktober-Desember.
PIP sendiri merupakan bantuan dukungan pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu agar mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Program ini mencakup bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
Bantuan uang tunai PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, dengan perincian:
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1 juta per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir: Rp 1,5 juta.
Berikut cara cek penerima bantuan PIP Kemendikbud Ristek:
- Kunjungi laman SIPINTAR melalui tautan pip.kemdikbud.go.id
- Masuk dengan mengetikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul dan klik tombol "Cari Penerima PIP"
- Halaman situs akan menampilkan data siswa penerima PIP dari Kemendikbud Ristek