GridFame.id - Banyak umat Muslim yang takut akan riba dari sistem utang di bank atau pinjaman lain.
Apalagi sistem paylater yang terlihat juga sama-sama berhutang dan malah mirip dengan kartu kredit.
Maka tak heran bila banyak yang ragu menggunakannya dan memilih untuk tidak menggunakannya.
Namun dilansir dari keuangansyariah.id, ada jenis paylater yang syariah.
Wah, seperti apa itu ya?
Faktanya, paylater diperbolehkan dalam syariat Islam jika akad transaksinya memakai akad jual beli (murabahah), atau memakai akad syirkah (musyarakah muntanaqisah), atau memakai akad sewa menyewa dengan janji serah terima di akhir (ijarah muntahiya bitamlik).
Sebaliknya, paylater akan menjadi haram jika akad yang digunakannya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga (riba).
Meski pun mereka menggunakan nama-nama atau istilah-istilah yang Islami dalam produknya, hal itu tetap saja menjadi haram selama akadnya adalah utang piutang dengan pengembalian uang ditambah dengan bunga.
Berikut ini adalah beberapa tips sederhana untuk membedakan keduanya:
- Cari tahu apakah layanan paylater-nya sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Setiap warga negara atau badan hukum yang menyelenggarakan jasa keuangan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga izin dari DSN jika produk keuangannya menambahkan label syariah.
- Paylater yang syariah memiliki akad yang jelas, seperti nama-nama akad yang telah disebutkan di atas. Cara mengetahuinya yaitu dengan membaca secara detail bagian Syarat dan Ketentuan dari layanan paylater yang ingin Kamu gunakan. Jika tidak menemukannya, maka besar kemungkinan akadnya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga.
- Paylater syariah membelikan barang, bukan memberikan uang untuk membeli barang.
- Paylater Syariah hanya mengenakan Denda dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Lalu, apakah ada paylater syariah di Indonesia?
Adalah Ammana PayLater Syariah adalah salah satu alternatif metode pembayaran pascabayar untuk pelanggan terpilih.
Jangan khawatir, karena saat ini Ammana PayLater Syariah sudah bekerjasama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran.
Ammana juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti regulasinya.
Yang membedakannya dengan paylater biasa adalah tidak terdapat bunga, melainkan atas penggunaan jasa di aplikasi PayLater Ammana Syariah dalam bentuk Ijarah.
Ada biaya berlangganan dan biaya transaksi yang akan dibayarkan sesuai dengan limit PayLater yang akan didapatkan.
Kalau tertarik, simak cara berikut untuk mendaftar Ammanah PayLater Syariah:
Cara Daftar Ammana PayLater Syariah
1. Unduh aplikasi Ammana yang ada di PlayStore
2. Lakukan registrasi terlebih dahulu
3. Setelah itu, lakukan proses pengajuan terlebih dahulu dengan melengkapi formulir yang telah disediakan.
4. Beberapa informasi yang perlu Anda isi adalah informasi pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, foto KTP, foto NPWP dan selfie dengan KTP.
Baca Juga: Sebelum Menggunakan, Waspadai 10 Risiko Finansial dalam Menggunakan Pembayaran Paylater
Apabila pengajuan telah disetujui, maka dana akan cair di rekening yang terdaftar.
Anda juga dapat menggunakan limit yang diberikan secara maksimal.Proses pelunasannya dapat dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.
Oke banget kan?
Jadi semua transaksi dijamin aman dan tidak memberatkan.