GridFame.id - Untuk menjamin kesejahteraan pekerja, pemerintah Indonesia membuat BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan serta jaminan sosial ekonomi kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Perlindungan tersebut bersifat sosial kepada masyarakat yang meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, dan kondisi lainnya.
Jika Anda sudah punya BPJS Ketenagakerjaan, maka otomatis memiliki saldo di dalam BPJS tersebut.
Saldo itulah yang akan digunakan saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, saldo itu juga bisa dicairkan.
Ada beberapa cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang bisa diikuti.
Simak 6 cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Cara Mudah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, simak dulu syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini:
- Saldo yang bisa dicairkan adalah saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
- Peserta yang ingin mencairkan saldo setidaknya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 10 tahun.
- Maksimal saldo yang bisa dicairkan adalah sebesar 10% untuk memasuki masa pensiun.
- Maksimal saldo yang bisa dicairkan adalah sebesar 30% untuk mengurus kepemilikan rumah.
Kalau sudah memenuhi syarat, maka barulah kita bisa mencairkan saldo tersebut melalui 6 cara berikut ini:
Baca Juga: Begini Cara Pinjam Uang Lewat BPJS Kesehatan, Cukup Pakai Aplikasi JMO
1. Melalui Website Resmi BPJS TK
- Siapkan semua persyaratan yang diminta
- Kunjungi situs BPJS TK berikut ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun
- Setelah selesai lakukan login ke situs yang sama
- Masuk ke menu “BPJS Ketenagakerjaan Login” dengan akun yang sudah adaIsi form yang ada dengan data KPJ dan jenis klaim yang ingin Anda pilih, lalu klik “Submit Form”
- Anda akan menerima pin melalui SMS atau email yang terdaftar
- Isi formulir pengajuan e-klaim BPJS TK dan informasi terkait cabang terdekat, pin kode konfirmasi, nomor rekening, dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu klik “Kirim”
- Jika proses yang ada berhasil, Anda akan mendapatkan email terkait status klaim
Setelah itu, tunggu jadwal wawancara dan siapkan berkas-berkas yang diperlukan.