GridFame.id - Apakah Anda punya tunggakan BPJS?
Jangan khawatir kalau jumlahnya besar, karena kita bisa membayarnya dengan cara dicicil.
Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pembayaran dengan cara dicicil melalui program rencana pembayaran bertahap atau Rehab.
Program rencana pembayaran bertahap ini diperuntukkan bagi segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri dan peserta bukan pekerja (BP).
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi peserta program cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, meliputi:
Nantinya, status kepesertaan program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif saat seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas.
Pembayaran tunggakan bertahap ini termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga, sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Adapun pendaftaran program cicilan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut:
Bagi para peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan pembayaran cicilan tunggakan BPJS Kesehatan akan terkoneksi kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Sebagai informasi, peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan maka akan diberhentikan sementara status kepesertaannya.
Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran lunas.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar