GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tahu manfaat Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:
1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Berbeda dari Jaminan Hari Tua yang bisa diambil kapan saja ketika sudah memasuki masa habis bakti pada perusahaan, Jaminan Pensiun adalah simpanan yang nantinya akan dibayarkan kembali pada karyawan yang sudah pensiun per bulannya.
Jika karyawan meninggal sebelum masa pembayaran minimum 15 tahun, maka uang jaminan pensiun akan tetap dibayarkan kepada istri atau anak yang menjadi ahli.
Untuk proses klaimnya, baik peserta maupun ahli waris harus membawa sejumlah dokumen penting berikut ini.
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar