GridFame.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan harus tahu manfaat Jaminan Pensiun (JP).
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui Layanan Klaim Di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK dengan kondisi penerima manfaat, di antaranya:
1. Mencapai Usia Pensiun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Berbeda dari Jaminan Hari Tua yang bisa diambil kapan saja ketika sudah memasuki masa habis bakti pada perusahaan, Jaminan Pensiun adalah simpanan yang nantinya akan dibayarkan kembali pada karyawan yang sudah pensiun per bulannya.
Jika karyawan meninggal sebelum masa pembayaran minimum 15 tahun, maka uang jaminan pensiun akan tetap dibayarkan kepada istri atau anak yang menjadi ahli.
Untuk proses klaimnya, baik peserta maupun ahli waris harus membawa sejumlah dokumen penting berikut ini.
Dilansir dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ini dokumen yang harus disiapkan jika ingin klaim Jaminan Pensiun (JP):
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat nikah
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Anak dari Peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Fotocopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotocopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, maka persyaratan Manfaat Pensiun Anak ditambah dengan dokumen:
- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan
- KTP wali anak
Orang Tua (Bapak/Ibu) dari Peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK
- Asli dan fotocopy KTP Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir
- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir
Semua Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Source | : | BPJS Ketenagakerjaan |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar