Find Us On Social Media :

KTP Terlanjur Disalahgunakan Untuk Pinjol, Bagaimana Cara Membersihkan Skor BI Checking?

KTP disalahgunakan untuk pinjol

Baca Juga: Gak Semua Debitur Dapat! Ini Beberapa Pertimbangan Pinjol sebelum Berikan Keringanan Utang

Melansir dari Kompas.com, Anda bisa melaporkan penyalahgunaan data ke:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Kemudian, Anda bisa langsung menghubungi ke pihak pinjol yang bersangkutan.

Selain itu untuk membersihkan BI Checking, Anda bisa melaporkan ke BI:

- Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara) Telp. 131 dan 1500131 (dari luar negeri)​

- Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id

- Surat Tertulis kepada: ​ ​​a. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.

Jangan lupa sertakan bukti jika Anda tak menerima dana tersebut di rekening.

Sehingga, pihak BI Checking akan membersihkan data Anda.

Baca Juga: Kredit Motor Melalui Bank atau Leasing, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah?