Find Us On Social Media :

KTP Terlanjur Disalahgunakan Untuk Pinjol, Bagaimana Cara Membersihkan Skor BI Checking?

KTP disalahgunakan untuk pinjol

GridFame.id - 

Maraknya kasus penyalahgunaan data untuk pinjaman online.

Ya, baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh salah satu warganet.

Dalam cuitannya, warganet tersebut mengatakan kalau berhasil mencairkan pinjol.

Ia mencairkan pinjol sejumlah Rp 1 juta menggunakan KTP dari google.

Padaha; wajah pada KTP tersebut jelas berbeda dengan dirinya.

Namun, uang bisa cair begitu saja dengan data tersebut.

Tentu saja ini membuat masyarakat menjadi resah.

Sudah banyak yang menjadi korban penyalahgunaan data pinjol.

Ada juga yang tak merasa pengajuan di pinjol namun mendapatkan tagihan.

Ternyata datanya sudah terdaftar di aplikasi pinjol tersebut.

Nah, berikut ini cara mengatasi penyalahgunaan data untuk pinjol.

Baca Juga: Gak Semua Debitur Dapat! Ini Beberapa Pertimbangan Pinjol sebelum Berikan Keringanan Utang

Melansir dari Kompas.com, Anda bisa melaporkan penyalahgunaan data ke:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Kemudian, Anda bisa langsung menghubungi ke pihak pinjol yang bersangkutan.

Selain itu untuk membersihkan BI Checking, Anda bisa melaporkan ke BI:

- Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara) Telp. 131 dan 1500131 (dari luar negeri)​

- Surat Elektronik atau E-mail ke bicara@bi.go.id

- Surat Tertulis kepada: ​ ​​a. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) yang terdekat dengan domisili Konsumen.

Jangan lupa sertakan bukti jika Anda tak menerima dana tersebut di rekening.

Sehingga, pihak BI Checking akan membersihkan data Anda.

Baca Juga: Kredit Motor Melalui Bank atau Leasing, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah?