"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko saat dihubungi, (21/7/21).
"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.
Untuk di Adira Finance sendiri, konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.
Agar yang bersangkutan bisa kembali mengajukan kredit, Niko menjelaskan, konsumen tersebut harus melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist.
"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya. Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," kata Niko.
Jika masalah tersebut sudah diselesaikan, maka nama konsumen akan kembali bersih alias hilang dari daftar blacklist BI checking.
Untuk mengetahui tunggakan apa saja yang masih tersisa, kita bisa download aplikasi SkorLife.
Nantinya, di sana akan ada daftar tunggakan dari lembaga pinjaman mana saja dan berapa jumlahnya.
Yang namanya utang harus dilunasi secepat mungkin guna menghindari denda yang kian membengkak.
Meski baru bisa membayar sedikit demi sedikit, setidaknya utang bisa berangsur-angsur lunas daripada menyulitkan finansial ke depannya.