GridFame.id -
Maraknya kasus penyalahgunaan data KTP.
Baru-baru ini ramai di media sosial soal pencairan pinjol.
Dimana debitur itu mengaku pencairan pinjol dengan KTP yang bukan miliknya.
Ia mengaku mendapatkan KTP tersebut dari google.
Kemudian, di daftarkan ke pinjol dan berhasil cair dengan nominal Rp 1 juta.
Padahal penyalahgunaan data termasuk tindakan yang melanggar hukum.
Bahkan, jika dibawa ke jalur hukum masuknya ke pidana.
Tak jarang banyak warganet yang mengeluhkan datanya digunakan.
Padahal tak merasa pengajuan namun namanya terdaftar.
Tentu ini sangat merugikan karena bisa merusak skor BI Checking.
Berikut ini cara mencegah penyalahgunaan data pribadi.