Find Us On Social Media :

Nah loh Debitur Tak Bisa Sembarangan! Ini Dia 4 Aturan Baru OJK Soal Kontak Darurat Untuk Pinjol

aturan baru soal kontak darurat pinjol

GridFame.id - 

Nomor dijadikan kontak darurat memanglah sangat mengganggu.

Bagaimana tidak, dc pinjol akan melakukan teror terus menerus seperti menagih kepada debitur.

Pinjaman online atau pinjol sebetulnya bukan hal yang baru lagi di masyarakat.

Pasalnya, saat ini pinjol sudah bermunculan dimana saja.

Bahkan, hampir seluruh media sosial digunakan pinjol untuk melakukan promosi.

Salah satunya yang paling sering adalah di platform YouTube dan twitter atau x.

Memang pinjol mengalami peningkatan sejak pandemi beberapa tahun lalu.

Pengguna pinjol pun semakin terus bertambah.

Namun, banyak yang mengeluhkan jika nomornya digunakan sebagai kontak darurat.

Karena terkadang nomor tersebut dijadikan kontak darurat oleh nomor sosok tak dikenal.

Banyaknya keluhan nomor dijadikan kontak darurat, OJK pun bagikan beraturan baru kepada pihak pinjol.

Baca Juga: Bukan Soal Utangnya! Ini Risiko yang Akan Timbul Kalau Pakai Aplikasi Pinjol dan Aplikasi Paylater secara Bersamaan

Melansir dari Kompas.com, Melalui SE Nomor 19/SEOJK.05/2023, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pihak ffintech atau pinjol saat menggunakan nomor pribadi sebagai kontak darurat.

Berikut yang harus dipatuhi pinjol sebagaimana diatur dalam Bab XII tentang "Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat":

1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.

3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:

- Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana

- Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat.

- Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat.

- Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

Jika merasa diganggu, Anda bisa langsung melaporkannya kepada OJK ke 157.

Baca Juga: OJK Tegaskan Debitur Tak Boleh Pinjam Lebih Dari 3 Aplikasi Pinjol, Ternyata Ini Risikonya