Find Us On Social Media :

KTP Terlanjur Disalahgunakan Untuk Pinjol? Langsung Blokir dengan Cara Begini

cara blokir ktp yang disalahgunakan pinjol

Baca Juga: Padahal Bunganya Lebih Rendah, Ternyata Ini Alasan Masyarakat Lebih Memilih Pinjam di Pinjol Daripada KUR

Untuk memblokir data diri, Ana bisa dengan cara melaporkannya ke OJK.

1. Melaporkan ke OJK

Lapor ke OJK bisa melalui 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor OJK ke Saluran Pengaduan

OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani khusus pinjaman online.

3. Bukti dan Dokumen

Saat melaporkan, jangan lupa melampirkan bukti dan dokumen pendukung.

4. Batas Waktu

Ketika Anda melaporkan, OJK memberikan waktu 20 hari kerja untuk memenuhi daya atau dokumen penguat yang diiminta.

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online:

- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Khusus Hari Ini! Ichiban Sushi Kasih Promo 2 Chicken Mentai Roll Cuma 28 Ribu Saja, Begini Syarat dan Ketentuannya