GridFame.id -
Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data.
Sejak maraknya penggunaan pinjol, membuat masyarakat kini harus wasapda.
Pasalnya, ada oknum-oknum nakal yang sengaja menggunakan data orang lain untuk pencairan pinjol.
Ya, baru-baru ini malah viral pernyataan salah satu warganet.
Dimana ia berhasil mencairkan dana pinjol sebesar Rp 1 juta.
Namun, ia melakukan pencairan tak menggunakan datanya sendiri melainkan orang lain.
Padahal ketika pencairan pinjol ada yang namanya verifikasi data.
Tetap saja, banyak yang lolos menggunakan data orang lain.
Apa yang harus dilakukan jika data KTP disalahgunakan?
Anda bisa melakukan pemblokiran KTP ketika data disalahgunakan.
Berikut cara memblokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol.
Untuk memblokir data diri, Ana bisa dengan cara melaporkannya ke OJK.
1. Melaporkan ke OJK
Lapor ke OJK bisa melalui 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.
2. Lapor OJK ke Saluran Pengaduan
OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani khusus pinjaman online.
3. Bukti dan Dokumen
Saat melaporkan, jangan lupa melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
4. Batas Waktu
Ketika Anda melaporkan, OJK memberikan waktu 20 hari kerja untuk memenuhi daya atau dokumen penguat yang diiminta.
Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online:
- Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;
- Kemenkominfo melalui laman aduankonten.id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.