Find Us On Social Media :

OJK Tegaskan Penagihan DC Pinjol Tak Boleh Ke Kantor atau Rumah RT/RW Debitur, Ini Peraturan Baru Petugas Lapangan

peraturan baru soal dc pinjol

GridFame.id - 

Penagihan dc pinjol memang sangat mengkhawatirkan.

Banyak dc yang menagih diluar ketentuan dari debitur.

Contohnya ada yang melakukan penagihan sampai ke kantor debitur.

Sempat viral di media sosial penagihannya sampai ke kantor dengan mengirimkan pesanan Go Food palsu.

Bahkan, ada yang sampai nekat mengirimkan ambulance ke kantor tersebut.

Kemudian, ada dc yang menagih bukan ke rumah debitur tetapi RT/RW.

Tujuannya untuk mempermalukan debitur yang tagihannya belum dibayar.

Padahal OJK sudah berkali-kali melakukan himbauan ke perusahaan pinjol.

Dimana penagihan dc harus sesuai dengan SOP yang berlaku.

Maraknya penagihan yang menyeleweng, OJK berikan peraturanbaru soal penagihan dc pinjol.

Berikut ini mekanisme penagihan petugas lapangan pinjol yang baru.

Baca Juga: Bukan Cuma PinPri dan Pinjol, Ini Dia 4 Pinjaman Ilegal yang Berada di Sekitar Masyarakat

Dikutip dari Tribunnews.com, OJK telah merilit ketentuan baru yang wajib diikuti oleh debt collector pinjol ketika melakukan penagihan.

 Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, penagihan dilakukan melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Cara berikutnya adalah field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Namun, ketika tatap muka, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan.

Penagihan tak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur.

Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana.

Baca Juga: KTP Terlanjur Disalahgunakan Untuk Pinjol? Langsung Blokir dengan Cara Begini

Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Lalu, penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.

Untuk waktu penagihan, hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu pukul 08.00 - 20.00 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

Kemudian, pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerjasama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara.

Tenaga penagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana," tulis aturan tersebut.

Baca Juga: Sudah Melunasi Pinjol Ilegal, Apakah Masih Berisiko Dapat Teror di Kemudian Hari?