GridFame.id - Debt collector jadi bagian yang paling menakutkan dari adanya tagihan.
Namun, itu sudah jadi risiko bagi mereka yang tidak bisa membayar utang dengan tepat waktu.
Apalagi kalau sampai kita mengabaikan peringatan tagihan dari perusahaan yang kita pinjam dananya.
Tapi, bisakah kita tak didatangi debt collector meski ada tunggakan utang?
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) selalu mewanti-wanti debt collector atau penagih utang untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama terkait penarikan kendaraan debitor.
Meskipun demikian, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (AAPI) Suwandi Wiratno mengatakan, konsumen atau debitor juga perlu mengingat kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.
"Konsumen wajib memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan dan angsuran yang akan dibayar," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).
Dalam beberapa kasus, ia menceritakan ada orang yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar, tetapi mengakali dengan surat pendapatan yang seolah-olah memiliki kemampuan bayar cicilan.
"Yang membohongi diri sendiri ke depannya akan jadi masalah kan," imbuh dia.
Selain itu, ia mengimbau debitor untuk memiliki itikad baik, sekurang-kurangnya dengan tidak melakukan modifikasi perjanjian atau dengan memindahtangankan barang dalam proses pembiayaan.
"Dalam beberapa kasus, sebenarnya eksekusi tidak perlu terjadi. Tapi, eksekusi dilakukan biasanya karena unit (kendaraan) berada di pihak ketiga," ujar dia.