Melansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ciri-ciri modus penipuan pinjol:
1.Biasanya, penipu akan mencoba untuk memaksa korban menggunakan jasanya.
Tak sedikit yang sampai nekat berkata kasar dan dengan nada sedikit menekan untuk menggaet korbannya.
2. Penipu menggunakan informasi seperti email, website atau alamat aplikasi fintech tak jelas.
Berbeda dengan pinjol legal yang mencantumkan nomor hp hingga alamat jelas.
3. Penipuan akan menawarkan syarat yang sangat mudah dan pencairan cepat.
Kebanyakan mereka menawarkan hanya dengan KTP sudah bisa cair tanpa syarat lainnya.
4. Banyak juga penipu yang meminta uang muka di awal sebagai dp.
Terkadang korban tak menyadari dan memberikan uang muka dengan berharap mendapatkan dana lebih setelah pencairan.
5. Tak jarang, penipu tersebut meminta informasi pribadi secara berlebihan.
Misalnya meminta username m-banking atau e-wallet, kode OTP dan lain-lain.