GridFame.id - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal telah menjadi masalah serius yang mengancam keuangan dan keamanan konsumen.
Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK.
Artinya, semua transaksi yang ada di dalamnya ilegal.
Pinjol ilegal sendiri sering kali melanggar aturan atau regulasi yang berlaku.
Mulai dari memberikan beban bunga tinggi hingga menagih dengan cara yang tidak wajar.
Saat ini, banyak sekali masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal.
Dalam hal ini, korban bisa melaporkannya ke otoritas yang berwenang.
Namun, perlu persiapan yang matang sebelum melaporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ke polisi.
Selain menyediakan bukti, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum melangkah ke langkah-langkah hukum.
Berikut adalah beberapa aspek yang harus dipertimbangkan.
Apa saja?
Baca Juga: Ngeri! Ini Data yang Bakal Diambil Pinjol Ilegal Kalau Sampai Kita Lengah, HP Auto Tak Bisa Dipakai?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar