GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin OJK sementara ilegal belum.
Memang pinjaman online atau pinjol kini semakin berkembang.
Banyak masyarakat yang memilih untuk pinjam ke pinjol.
Pasalnya, pinjam di pinjol lebih mudah hanya dengan KTP saja.
Bahkan, belakangan sempat ramai pinjol bisa cair meski menggunakan KTP orang lain.
Namun, tak semua pinjol aman untuk diajukan pengajuan.
Lantaran jika salah, data diri anda malah bisa disalahgunakan.
Apalagi modus pinjol ilegal kini beragam.
Di Play Store atau App Store, pinjol ilegal nekat memasang logo OJK agar menyerupai kegal.
Nah, OJK bagikan surat izin palsu agar tak tertipu pinjol ilegal, ini juga berlaku jika anda mencari aplikasi investasi untuk menabung.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar