GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol dibagi menjadi dua legal dan ilegal.
Pinjol legal sudah terdaftar dan berizin OJK sementara ilegal belum.
Memang pinjaman online atau pinjol kini semakin berkembang.
Banyak masyarakat yang memilih untuk pinjam ke pinjol.
Pasalnya, pinjam di pinjol lebih mudah hanya dengan KTP saja.
Bahkan, belakangan sempat ramai pinjol bisa cair meski menggunakan KTP orang lain.
Namun, tak semua pinjol aman untuk diajukan pengajuan.
Lantaran jika salah, data diri anda malah bisa disalahgunakan.
Apalagi modus pinjol ilegal kini beragam.
Di Play Store atau App Store, pinjol ilegal nekat memasang logo OJK agar menyerupai kegal.
Nah, OJK bagikan surat izin palsu agar tak tertipu pinjol ilegal, ini juga berlaku jika anda mencari aplikasi investasi untuk menabung.
Baca Juga: Gak Semua Debitur Dapat! Ini Beberapa Pertimbangan Pinjol sebelum Berikan Keringanan Utang
OJK memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati surat palsu mengatasnamakan OJK.
OJK menjelaskan setidaknya terdapat 4 ciri surat izin palsu yang kerap kali ditawarkan oleh oknum.
Pertama, surat izin palsu OJK menggunakan jenis dan ukuran font atau huruf yang tidak sama atau konsisten dalam satu surat.
Kemudian, surat izin palsu mencantumkan jenis pinjol atau usaha investasi yang tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikat nama pinjol yang legal tetapi menggunakan alamat palsu.
Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Jika menemukan pinjol ilegal atau surat palsu, silahkan melaporkan ke OJK melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id atau twitter @kontak157.
Cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Untuk yang ingin melapor ke situs resmi pihak kepolisian, silahkan akses situs https://patrolisiber.id atau ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Melaporkan ke OJK, Anda bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Melapor ke Kominfo dengan cara ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Baca Juga: Daripada Joki Pinjol, Mending Gunakan 5 Cara Ini Melunasi Tagihan yang Menumpuk
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar