GridFame.id - Meminjam dana pada pinjol memang butuh banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Soalnya, kini pinjol ilegal pun bisa sangat menyerupai pinjol legal.
Bahkan mereka tanpa malu mencatut logo OJK, AFPI, dan Bank Indonesia (BI) pada aplikasi mereka.
Namanya pun bisa sangat mirip dan hanya berbeda satu huruf saja.
Jika sudah terjebak di pinjol ilegal, maka bisa jadi data pribadi kita sudah sangat tidak aman.
Akan ada banyak data selain nomor KTP yang akan dicuri.
Bahkan bisa dibilang pinjol ilegal akan memegang penuh kendali HP kita.
Wah, kok gitu ya?
Memangnya apa saja data yang bisa diambil oleh pinjol ilegal?
Langsung simak yuk!
Baca Juga: Tak Melulu Pinjol! Ini Dia 4 Jenis Lembaga Pinjaman yang Resmi dan Aman
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar