GridFame.id - Meminjam dana pada pinjol memang butuh banyak pertimbangan.
Salah satunya adalah memeriksa apakah pinjol tersebut terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Soalnya, kini pinjol ilegal pun bisa sangat menyerupai pinjol legal.
Bahkan mereka tanpa malu mencatut logo OJK, AFPI, dan Bank Indonesia (BI) pada aplikasi mereka.
Namanya pun bisa sangat mirip dan hanya berbeda satu huruf saja.
Jika sudah terjebak di pinjol ilegal, maka bisa jadi data pribadi kita sudah sangat tidak aman.
Akan ada banyak data selain nomor KTP yang akan dicuri.
Bahkan bisa dibilang pinjol ilegal akan memegang penuh kendali HP kita.
Wah, kok gitu ya?
Memangnya apa saja data yang bisa diambil oleh pinjol ilegal?
Langsung simak yuk!
Baca Juga: Tak Melulu Pinjol! Ini Dia 4 Jenis Lembaga Pinjaman yang Resmi dan Aman
Sama seperti pendaftaran pinjol pada umumnya, saat melakukan pendaftaran, pengguna akan diminta untuk memberikan informasi pribadi.
Diantaranya ada nama lengkap, alamat, tanggal lahir, nomor identitas, dan nomor telepon.
Semua data ini sangat vital karena bisa membuka akses ke berbagai data yang sudah kita daftarkan.
Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk tujuan penipuan, pencurian identitas, atau aktivitas kriminal lainnya.
Sebelum meng-install, pasti kita akan melihat berbagai aplikasi yang bisa diakses oleh pinjol ilegal.
Hal itu tak terkecuali akses ke data keuangan pengguna, seperti informasi rekening bank, riwayat transaksi, dan saldo.
Data dan informasi tersebut bisa dapat digunakan untuk keuntungan pribadi atau untuk melakukan penipuan keuangan.
Beberapa aplikasi pinjaman online ilegal dapat meminta akses ke data lokasi pengguna melalui GPS atau informasi jaringan seluler.
Hal tersebut juga berpotensi untuk dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bisa juga digunakan untuk penagihan debt collector yang akan datang ke rumah atau ke kantor.
Mereka bisa menghampiri ke mana saja karena mengetahui lokasi kita lewat GPS di HP.
Beberapa aplikasi dapat meminta izin untuk mengakses buku alamat atau kontak pengguna.
Bahkan bisa juga sampai melihat akun media sosial yang ada di HP kita.
Data ini bisa dimanfaatkan dapat digunakan untuk memperluas skema penipuan kepada orang-orang dalam daftar kontak pengguna.
Aplikasi ilegal mungkin meminta izin untuk mengakses pesan teks atau komunikasi lainnya yang ada di perangkat.
Hal tersebut merupakan potensi risiko privasi yang serius, karena informasi pribadi dan sensitif sering kali dibagikan melalui pesan.
Jadi, jangan sampai terjebak ke pinjol ilegal ya!
Bisa jadi dana memang cepat masuk, namun pihak pinjol ilegal tak akan semudah itu membiarkan kita melunasi utang dengan cepat.
Bahkan bisa jadi tak akan selesai dengan berbagai tipu daya.
Baca Juga: Ternyata Tak Selalu Baik, 5 Dampak Negatif Dari Penurunan Bunga Pinjol Kepada Debitur
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar