Find Us On Social Media :

NIK KTP Terlanjut Bocor? Langsung Lakukan 3 Hal Ini Agar Tak Jadi Jaminan Pinjol

ktp terlanjur menyebar

Baca Juga: Terlanjur Isi Data Diri tapi Tak Jadi Pengajuan Pinjol, Bagaimana Cara Menghapusnya?

Daripada disalahgunakan orang lain, berikut cara blokir KTP: 

1.Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Segera laporkan ke OJK melalui dua jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.

Untuk pelaporan bisa melalui 157 atau email di konsumen@ojk.go.id.

2.Gunakan Saluran Pengaduan OJK

OJK memiliki bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen terkait pinjaman online.

Konsumen dapat mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui berbagai sarana yang disediakan oleh OJK, termasuk surat, email, dan formulir pengaduan online.

3.Lampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung

Saat menyampaikan pengaduan, OJK menyarankan untuk melampirkan bukti telah mengadukan masalah ke lembaga keuangan terkait dan/atau tanggapannya.

Selain itu, lampirkan juga identitas diri, kronologis pengaduan secara lengkap, dan dokumen pendukung lainnya.

Jika disalahgunakan, silahkan bisa lapor ke pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Ramai Seorang Warganet Kaget Tiba-tiba Datanya Sudah Ada di Aplikasi Pinjol Padahal Tak Pernah Pengajuan, Coba Cek KTP Disini