Find Us On Social Media :

Kalau Tak Bisa Bayar Pinjol, OJK Sebut Sekarang Bisa Minta Satu Hal Ini

GridFame.id - Permasalahan pinjol sampai saat ini nampaknya masih butuh penanganan serius.

Ditambah dengan adanya judi online yang berkaitan erat dengan pinjol.

Bagaimana tidak, kalau sampai uang habis karena judi online, pasti akan lari ke pinjol.

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk berhati-hati saat memutuskan untuk meminjam pada pinjol.

Peminjaman dana pada pinjol harus disertai dengan keuangan yang cukup baik supaya tidak adanya telat bayar atau sampai galbay.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK Halimatus Sa'diyah mengatakan, menunggak pembayaran pinjol bisa membuat peminjam masuk ke dalam daftar hitam atau black list.

Bukan tidak mungkin, black list ini bisa berujung kesulitan memperoleh pekerjaan.

Soalnya, utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang tertera pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

"SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja," dalam acara d'Preneur, 'Tetap Eksis Meski Budget Tipis', di Auditorium Bhineka Tunggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Lalu, kenapa masuk daftar hitam bisa sulit dapat kerja?

Hal itu karena SLIK berisi informasi berisi tingkat integritas seseorang di sektor keuangan.

Baca Juga: 5 Risiko Jika Nekat Berikan Nomor NPWP Sebagai Jaminan Pinjol

Apabila skor SLIK seseorang di kolektibilitas angka 5 itu sudah termasuk berat dan menandakan kalau keuangannya tidak sehat.

Untuk itulah Halimatus mengingatkan agar masyarakat, khususnya mereka yang masih mahasiswa, untuk mengukur kemampuan keuangan dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol.

Artinya, masyarakat harus bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar pinjaman sekaligus bunga dan biaya tambahan lainnya yang sudah disepakati.

"Sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima. Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang dibalik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih," ujarnya.

Ia juga meminta agar mahasiswa rutin mengecek namanya di SLIK guna mengetahui apakah ada tagihan atau datanya dipakai orang lain untuk meminjam pinjol atau tidak.

Tapi bagaimana kalau sudah terlanjur galbay dan tidak bisa melunasi utang pinjol?

Menurut Halimatus, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan.

Yang pertama adalah mengecek kepemilikan aset yang sekiranya bisa digunakan untuk membayar utang.

Ia menekankan, yang terpenting adalah melunasi dulu pokok utangnya yakni sejumlah uang yang dipinjam.

"Bagaimanapun konsep utang harus dibayar. Kalau keberatan sama bunganya, misalnya utang Rp5 juta, tagihan Rp20 juta. Cek financial institution-nya, bisa minta keringanan bunga nggak. Tapi apapun kondisinya, utang pokoknya harus dibayar. Paling kita nego di keringanan bunga," tegasnya.

Kalau nasabah sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepada pihak pinjol terkait.

Baca Juga: Jangan Pernah Dihapus! Ini Pentingnya Menyimpan Percakapan dengan DC Pinjol yang Tagih Utang

Namun Halimatus menyebut harus dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Nanti biasanya nyicil boleh. Misalnya cicilannya turun, tapi tenor lebih panjang. Memang kalau gini dari pengeluaran itu harus ada yang dikurangi kan," imbuhnya.

Baca Juga: Jangan Tergiur Meski Ngaku Amanah! Niat Pakai Joki Galbay Pinjol, Data Warganet Ini Justru Disalahgunakan Penjoki untuk Ini