Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil sebanyak tiga kali selama 90 hari.
Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.
Dengan pinjaman 1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000.
Jika memakai aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta, maka manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari.
Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari.
Bunga yang akan dikenakan adalah Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.
Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000.
Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK.
Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000.
Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.
Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan.
Baca Juga: Jangan Pernah Dihapus! Ini Pentingnya Menyimpan Percakapan dengan DC Pinjol yang Tagih Utang