Find Us On Social Media :

Begini Simulasi Hitungan Pinjam 1 Juta di Pinjol Setelah Bunga Turun, Jangan Galbay Lagi Ya!

GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberitakan akan menurunkan bunga pinjol mulai 1 Januari 2024.

Hal ini langsung disambut baik masyarakat yang merasa bunga pinjol masih terlalu tinggi.

Namun, penurunan bunga tersebut akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun hingga 2026.

Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), bunga dibedakan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif.

Untuk pendanaan produktif, manfaat ekonominya ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024.

Sementara untuk 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.

Untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari dan pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, OJK kemudian memberikan simulasi besaran yang harus dibayarkan nasabah jika meminjam dana di pinjol.

Dicontohkan debitur mengajukan pinjaman 1 juta pada Januari 2024 dengan tenor 90 hari.

Rincian biayanya adalah bunga Rp30.000, biaya administratif atau komisi fee Rp50.000, dan biaya lainnya Rp5,000.

Dengan begitu, maka total manfaat ekonominya mencapai Rp85.000.

Baca Juga: 5 Risiko Jika Nekat Berikan Nomor NPWP Sebagai Jaminan Pinjol

Total yang harus dibayarkan nasabah menjadi Rp1,085 juta yang dicicil sebanyak tiga kali selama 90 hari.

Dengan jumlah tersebut maka manfaat ekonominya hanya sebesar 0,094% atau memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% per hari.

Dengan pinjaman 1 juta dan tenor 90 hari, manfaat ekonomi maksimalnya yakni Rp90.000.

Jika memakai aturan baru dan pinjamannya mencapai Rp1 juta, maka manfaat ekonomi tak boleh lebih dari Rp1000 per hari.

Sementara untuk pendanaan produktif, OJK mensimulasikan pinjaman Rp1 juta dengan tenor 30 hari.

Bunga yang akan dikenakan adalah Rp40.000, biaya administrasi Rp45.000, dan biaya lainnya Rp5000.

Total manfaat ekonominya dengan rincian tersebut menjadi Rp90.000.

Dengan demikian, total manfaat ekonominya mencapai batas maksimum 0,3% seperti yang ditetapkan OJK.

Pasalnya dengan aturan baru pinjaman Rp1 juta, manfaat ekonomi per harinya harus tidak lebih dari Rp3000.

Seperti sektor konsumtif, manfaat ekonomi pendanaan produktif akan berbeda tergantung nominal pinjaman dan tenornya.

Diketahui OJK juga mengatur batas maksimum denda keterlambatan.

Baca Juga: Jangan Pernah Dihapus! Ini Pentingnya Menyimpan Percakapan dengan DC Pinjol yang Tagih Utang

Untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari yang berlaku pada 2025—2025.

Pada 2026 dan tahun selanjutanya bunga keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari.

Untuk pendanaan konsumtif, bunga keterlambatan ditentukan sebesar 0,3% per hari pada Januari 2024.

Kemudian pada Januari 2025, bunga keterlambatannya yakni 0,2% per hari.

Bunga keterlambatan turun lagi mulai Januari 2026 menjadi 0,1% per hari.

Selain itu, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada debitur tidak melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian.

Baca Juga: Jangan Tergiur Meski Ngaku Amanah! Niat Pakai Joki Galbay Pinjol, Data Warganet Ini Justru Disalahgunakan Penjoki untuk Ini