GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol ada yang memiliki debt collector atau DC.
Dimana mereka bertugas datang ke rumah debitur yang melakukan telat membayar tagihan.
Namun, tak semua aplikasi pinjol memiliki debt collector.
Hanya aplikasi tertentu saja yang memiliki debt collector untuk penagihan.
Penagihan oleh debt collector pun juga tak boleh sembarangan atau asal.
OJK telah mengatur soal penagihan dc pinjol.
Dimana penagihan tak boleh kasar, mengancam bahkan ada jam-jam khusus untuk datang ke rumah.
Jika melanggar, maka dc malah bisa terkena hukuman pidana.
DC diperbolehkan datang setelah 90 hari debitur telat melakukan pembayaran tagihan.
Bagaimana jika dc datang ketika belum memiliki dana untuk melunasi tagihan?
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menghadapinya.